Rapat Bersama Satpol PP, DPM-PTSP dan Bapenda, Komisi II DPRD Pekanbaru Minta Reklame Ilegal Dipotong
RDP - Komisi II DPRD Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPM-PTSP, Bapenda dan Satpol PP Pekanbaru, bahas reklame ilegal | Jalurkota.com2021
Jalurkota.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Pekanbaru, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, segera memotong reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, keberadaannya merugikan pendapatan asli daerah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Ketua Komisi II H Fatullah, hadir dalam rapat itu jajaran DPM-PTSP, Bapenda dan Satpol PP Pekanbaru. Diketahui, 5 titik reklame ilegal dituding merugikan keuangan daerah cukup besar.
"5 bando illegal akan segara dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru. Butuh waktu dan biaya untuk melakukan penertibannya," kata H Fatullah, kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Lambannya proses penertiban reklame ilegal itu, disebabkan alokasi biaya penyewaan crane yang cukup besar. Untuk sewa satu alat digelontorkan biaya Rp 35 juta.
"Asal ada anggaran maka penertiban bando dan tiang reklame illegal bisa dilakukan Satpol PP Pekanbaru," jelasnya.
Sebelumnya, 3 dari 8 bando ilegal, berhasil di potong oleh Satpol PP Pekanbaru. Sisanya akan menunggu anggaran untuk penertiban.***

Komentar Via Facebook :