https://www.jalurkota.id

Polsek Tapung Kampar Tangkap Pelaku Dugaan Penipuan Modus Jual Buah Sawit

Unit Reskrim Polsek Tapung, berhasil mengamankan pelaku RJ alias Rio (31) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana penipuan jual buah kelapa sawit | Humas Polsek Tapung Kampar

Jalurkota.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung, berhasil mengamankan pelaku RJ alias Rio (31) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana penipuan jual buah kelapa sawit.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, saat dikonfirmasi Sabtu (22/5/2021) membenarkan atas laporan penangkapan tersebut. Disebutkannya bahwa pelaku kini telah menjalani proses hukum.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan kemarin Jum'at (21/5/2021) atas laporan korban Ristanto di wilayah hukum kita," kata Sumarno.

Dari catatan data laporan singkat yang ada di Polsek Tapung Kampar, kejadian tindakan pidana ini bermula pada Kamis (14/09/2018) lalu sekitar pukul 12.00 Wib, terlapor Rio, datang menemui pelapor Riswanto di tokonya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kampar.

Terlapor saat itu menawarkan penjualan buah kelapa sawit yang dikelolanya sendiri pada pelapor dengan syarat pelapor membayarkan uang muka (DP) sebesar Rp 55 Juta terlebih dahulu sebelum barang diterima.

Setelah transaksi dan menunggu sesuai perjanjian yang dimaksud, terlapor tak kunjung mengantarkan barang seperti yang dijanjikan kepada pelapor.

Pelapor yang gerah lalu menghubungi terlapor dan meminta uang tersebut kepada terlapor tetapi terlapor tidak pernah menepati janjinya.

"Korban dalam laporannya merasa dirugikan dan melaporkan hal itu ke Polsek Tapung pada 13 September 2019," jelas Sumarno.

Usai dilaporkan ke polisi, pelaku Rio lalu kabur dan menghilang dari rumahnya hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jambi. Korban dengan inisiatif sendiri berupaya mencari pelaku dan berhasil menemukannya.

Selanjutnya pada Jumat (21/05/2021) siang, korban datang ke Polsek Tapung untuk menyerahkan tersangka Rio ke Polsek Tapung.

"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian dilakukan penahanan berikut barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk ditindaklanjuti proses penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait